13 ASN Kabupaten Bandung Disanksi, 4 Orang Dipecat

Ilustrasi PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Selama satu tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bandung memberi sanksi kepada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbe Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan 13 asn yang diberikan sanksi karena melakukan tindak indisipliner.
AYO BACA : Ratusan ASN Kabupaten Bandung Terancam Kena Sanksi
Tidakan indisipliner yang dilakukan asn tersebut sebagian besar karena tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu.
"Seorang diberikan sanksi sedang, 3 orang sanksi ringan dan 9 orang sanksi berat," tutur Wawan, Jumat (27/12/2019).
AYO BACA : Tidak Netral Saat Pilkada, ASN Kab Bandung Bisa Terkena 2 Sanksi
ayo baca
Untuk indisipliner kategori berat kata Wawan sanksi yang diberikan beberapa macam, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.
"1 orang diberi sanksi penurunan pangkat, 4 orang dibebaskan dari jabatan, 3 orang diberhentikan dengan hormat dan 1 orang diberhentikan tidak hormat," ujarnya.
Keempat orang yang dipecat tersebut kata Wawan, sebagian karena tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan dalam setahun terakhir.
Bagi yang diberhentikan dengan hormat masih menerima gaji pensiun, sementara yang diberhentikan secara tidak hormat tidak diberikan hak pensiun.
ayo baca
AYO BACA : Ratusan ASN Bolos Kerja, BKPSDM Akan Selidiki Alasannya
artikel terkait
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Bangunan Sejarah di Cimahi: Hoefmidschool, Sekolah Perawat Kuda Z...

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel