Soal Penggusuran Tamansari, 2 Polisi Dinyatakan Langgar Disiplin

Sebuah Eksavator digunakan saat eksekusi warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). (Ayobandung.com/Kavin Faza)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak dua anggota polisi dinyatakan melanggar kedisiplinan saat pembongkaran rumah warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung, beberapa pekan lalu.
Polda Jawa Barat sendiri telah memeriksa sebanyak 62 personel. Dari jumlah tersebut, dua personel polisi terbukti melakukan pelanggaran saat proses penggusuran.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Propam Polda Jawa Barat. Hingga saat ini, puluhan personel itu masih menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan jenis sanksi yang diberikan.
"Jadi saat ini sudah ada 62 personel Polri jajaran Polda Jabar yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. Kemudian dua di antaranya diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran. Saat ini masih didalami terus oleh Propam Jabar," kata Asep, di Mabes Polri, Selasa (17/12/2019).
ayo baca
Selain itu, polisi juga memeriksa 25 warga sipil yang diduga ikut melakukan kerusuhan saat penggurusan berlangsung. Saat ini, mereka telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
"25 orang itu telah dipulangkan ke keluarganya karena penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Asep.
Sebelumnya, insiden kerusuhan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis (12/12/2019). Warga dan sekelompok pemuda yang ikut bersolidaritas tak terima rumah warga RW 11 dibongkar paksa dan memberikan perlawan terhadap petugas.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.