Anak Bupati Majalengka Mangkir dari Panggilan Polisi

Penasihat Hukum IN, tersangka kasus penembakan, saat memenuhi panggilan penyidik terkait penetapan tersangka. (ANTARA News/Khaerul Izan)
MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Penasihat Hukum IN, tersangka kasus penembakan, yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobah, mendatangi Polres Majalengka, pada Jumat (15/11/2019). Ia menyampaikan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Kita datang ke sini untuk memenuhi undangan dari penyidik," kata Penasihat Hukum tersangka IN, Dadan Taufik di Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019).
Satreskrim Polres Majalengka melayangkan panggilan pertama kepada IN sebagai tersangka dengan jadwal jam 09.00 WIB. Namun, kata Dadan, yang bersangkutan IN belum bisa hadir sehingga ia mewakili tersangka untuk menyampaikannya kepada penyidik.
AYO BACA : Tersangka, Anak Bupati Majalengka Masih Belum Ditahan
"Tidak ada kendala (bagi tersangka IN untuk datang) namun hanya saja belum bisa sesuai undangan," ujarnya.
Menurut Dadan, yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dari penyidik setelah salat Jumat. "Insyaallah klien kami datang hari ini setelah Salat Jumat," kata dia.
Ia menyatakan, kliennya yang saat ini sudah ditetapkan tersangka akan memenuhi panggilan personel di Satreskrim Polres Majalengka, namun tidak bisa sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pukul 09.00 WIB.
ayo baca
AYO BACA : Polisi Telah Layangkan Surat Panggilan ke Anak Bupati Majalengka
Untuk itu, ia datang terlebih dahulu menginformasikan kepada penyidik bahwa kliennya IN akan datang tapi setelah salat Jumat. "Karena waktu Jumat kan pendek, jadi insyaallah datang setelah salat Jumat," ujarnya.
Polisi menetapkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, IN menjadi tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor. Seperti dikatakan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media Kamis (14/1) bahwa status tersangka untuk IN sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11/2019). Kini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Penetapan tersangkanya IN, (sudah) dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," katanya.
Dia menyebut IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
ayo baca
AYO BACA : Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Kasus Penembakan Kontraktor