Iuran BPJS Naik 100%, Menkes Jamin Pembenahan Layanan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyapa wartawan usai mengunjungi Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (25/10/2019). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjamin kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan pembenahan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
"Jelas, mosok naik tok tanpa pembenahan, pasti pelayanan dibenahi," kata Terawan di Jakarta, Rabu (30/10/2019), menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akhirnya ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Terawan mengungkapkan baik buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit bergantung pada keuangan rumah sakit yang sebagian besar bersumber dari pembiayaan klaim dari BPJS Kesehatan.
AYO BACA : Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 75/2019
Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto memahami yang dibutuhkan rumah sakit adalah iklim investasi yang baik dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan, itu otomatis," kata Terawan.
Dia mencontohkan panjangnya antrean pasien di suatu rumah sakit dikarenakan lebih banyaknya jumlah masyarakat yang berobat dibandingkan kemampuan rumah sakit.
ayo baca
AYO BACA : Menkes Sebut Kenaikan Iuran Bisa Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Seandainya keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit dan mampu membayar klaim pada RS tepat waktu sehingga menyehatkan keuangan rumah sakit, maka pihak RS bisa melakukan pembangunan atau investasi baru.
"Makanya kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola BPJS yang baik tanpa defisit, pasti akan terjadi pembangunan sarana lagi, Kalau pembangunan sarana ditambah, antrean akan terurai dengan sendiri," kata Terawan.
Terawan pun dengan tegas menyatakan dia yang bertanggung jawab untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta JKN berkualitas. "Ya, tugas saya selaku pengawas dan selaku pemberi izin rumah sakit," ujar Terawan.
Menurut Perpres 75 Tahun 2019, iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
ayo baca
AYO BACA : Perpres 75/2019 Terbit, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik