Perpres 75/2019 Terbit, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
.jpg)
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. (Antara)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengutip laman Setneg.go.id di Jakarta, Selasa (29/10/2019), Perpres 75/2019 yang ada dalam produk hukum terbaru dirilis tersebut telah ditetapkan per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
AYO BACA : Warga Tak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Negara
Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.
Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.
ayo baca
AYO BACA : Ini Penjelasan Dirut Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III. Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.
Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.
AYO BACA : 39.977 Peserta BPJS Kesehatan KBB Dihapus
ayo baca
artikel terkait

4 Kontroversi Stafsus Milenial Presiden
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel