Demonstran 'Korban' Tindakan Represif Lapor Polisi

Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly, korban yang dianiaya polisi saat demonstrasi di sekitar DPR RI, beberapa waktu lalu. (Suara.com)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Dua orang mahasiswa Universitas Krisnandwipayana, Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly membuat laporan Propam Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).
Mereka mengaku menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian saat ikut aksi di Gedung DPR RI pada 24 September 2019. Mereka mengaku dianiaya saat lari dari kejaran polisi.
Gusti mengakui jika terpisah dari rombongan saat berlari dari kejaran polisi. Sementara, mahasiswa Universitas Krisnadwipayana lainnya telah berkumpul di Bendungan Hilir.
Gusti dan Yoverly saat itu masih berada di Gedung JCC, Senayan. Hal itu mereka lakukan untuk menghindari tembakan gas air mata.
"Kejadiannya di sekitar JCC. Kita ke sana karena ada gas air mata. Kita terpencar dengan teman-teman, lalu kabur ke sana (JCC Senayan) supaya tidak terkena gas air mata," kata Gusti Aji di Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).
Saat hendak meninggalkan JCC, mereka berdua dipanggil oleh oknum angfota kepolisian. Oknum tersebut mengancam jika keduanya kabur.
"Kebetulan ada satu polisi yang melihat saya berdua. Dia ancam kalau saya lari, nanti saya mau ditembak kaki. Akhirnya saya turutin saja kata-kata dia," sambungnya.
ayo baca
Keduanya akhirnya menyerahkan diri dan dianiaya oleh aparat kepolisian. Alhasil, mereka mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Gusti mengatakan jika ia dibawa ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat. Sementara, Yoverly mendapatkan perawatan medis di Bidokkes Polda Metro Jaya.
"Kita disuruh jalan jongkok (di Polda Metro Jaya), dia (polisi) memanggil teman-temannya untuk menghajar kami. (Yang menganiaya) memakai seragam semua, memakai rompi, memakai tutup kepala," papar Gusti.
Laporan mereka terdaftar dalam nomor laporan LP/44/X/REN.4.1.1/2019/Subbagyanduan.
Dalam hal ini, Yoverly berlaku sebagai saksi bagi Gusti yang bertindak sebagai pelapor. Dalam membuat laporan, mereka hanya menyertakan barang bukti berupa keterangan secara lisan.
"(Barang buktinya) apa adanya (hanya keterangan lisan dan enggak ada bukti visum)," kata Gusti.
"Harapannya mengusut tuntas bagaimana caranya yang melakukan tindakan represif ini bisa ditindak tegas sesuai sanksi. Kesulitannya mungkin kita enggak tahu pelakunya," tutupnya.
ayo baca
artikel terkait

Dokter Djundjunan Menangani Penyakit

5 Makanan yang Cocok untuk Diet dan Karantina saat Pandemi Corona

2 Pasien Negatif Virus Corona

2020 Gedung Sate Berusia 100 Tahun

3 Kios Hanyut di Sungai Cidurian
![[Info Grafis] 11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak](https://cdn.ayobandung.com/images-bandung/post/articles/2020/01/08/75744/11_cara_menjaga_kesehatan_mental_anak_thumb.jpg?w=93&h=60)
[Info Grafis] 11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak

5 Efek Buruk Jika Terlalu Banyak Minum Teh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
5 Olahan yang Cocok Dijadikan Sarapan