RKUHP: Ayam Peliharaan Makan di Kebun Orang, Pemilik Didenda Rp10 Juta

Warga membubuhkan tanda tangan dalam aksi menolak revisi RKUHP yang diadakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokras saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM --Â Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya. Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya masuk dan mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain.
Jika unggas semisal ayam, bebek, angsa, atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda. Dendanya bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp10 juta.
Dilansir dari suara.com, Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI. RKUHP bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.
AYO BACA : RKUHP Dianggap Kriminalisasi Jurnalis dan Ancam Kebebasan Pers
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUUÂ KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian tulis Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih juga bakal disita oleh negara.
AYO BACA : Ini Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam RKUHP
ayo baca
"Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II," tulis Pasal 279 ayat 1.
"Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara,"Â tulis Pasal 279 ayat 2.
Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.
Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.
"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).
Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.
ayo baca
AYO BACA : DPR Rampungkan RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Suara.com.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.