Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Meikarta

Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019). Ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka IWK soal Meikarta. Insya Allah kita berikan keterangan yang sesuai kita tahu," ucap Deddy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Saat dikonfirmasi soal peran Iwk dalam kasus Meikarta itu, Deddy mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak tahu, (peran Iwk) tidak tahu saya. Cuma tahu dengar berita saja bahwa dia jadi tersangka," kata Deddy.
Soal perizinan proyek Meikarta, kata dia, pihak Pemprov Jawa Barat pada pertengahan 2017 sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta tersebut.
"Kan sudah selesai yang 84,6 hektare dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kemarin kan raperda, raperda perubahan tata ruang," ungkap dia.
AYO BACA : Deddy Mizwar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suap Meikarta
Sebelumnya Deddy juga sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 lalu sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta. Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group BS yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi NHY di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) NHY divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jml divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.
ayo baca
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR NRN divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, BS divonis 3,5 tahun penjara, (7) HJPS divonis 3 tahun penjara, (8) FP divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Tyd divonis 1,5 tahun penjara.
AYO BACA : Waras Wasisto Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta
Penerimaan oleh Bupati Bekasi NHY dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
AYO BACA : Ditanya Kelanjutan Meikarta, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Menghindar
ayo baca
artikel terkait

KPK Geledah Ruang Sekda Jabar

Polisi Berjaga saat KPK Geledah Ruang Sekda

Gubernur Jabar Angkat Suara atas Status Sekda Jabar oleh KPK

Sidang Tuntutan Kasus Perizinan Proyek Meikarta

Sidang Lanjutan Suap Perizinan Proyek Meikarta
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Sidang Suap Meikarta

Bupati Bekasi Non Aktif Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
_thumb.jpeg?w=93&h=60)
Dishub Jabar Resmi Operasikan Bus Disabilitas