Deddy Mizwar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suap Meikarta

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menghadiri sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Jumat (23/8/2019). Deddy akan menjadi saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yakni Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto dan staf perizinan pada PT Lippo Cikarang Satriyadi.
Sebelumnya Deddy juga sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 lalu sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta. Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
AYO BACA : Waras Wasisto Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta
Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
ayo baca
AYO BACA : Ditanya Kelanjutan Meikarta, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Menghindar
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ayo baca
AYO BACA : Kasus Meikarta, Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara
artikel terkait

KPK Geledah Ruang Sekda Jabar

Polisi Berjaga saat KPK Geledah Ruang Sekda

Gubernur Jabar Angkat Suara atas Status Sekda Jabar oleh KPK

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

Sidang Lanjutan Suap Perizinan Proyek Meikarta

Dua DM Daftar ke KPU Jabar
_thumb.jpeg?w=93&h=60)
Closing Ceremony FESyar 2017

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2017