KPK Amankan 6.000 dolar Singapura dalam OTT di Kepri
.jpg)
Gedung KPK. (istimewa)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 6.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).
Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.
AYO BACA : KPK Tangkap Kepala Daerah di Kepri
ayo baca
Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
artikel terkait
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Bangunan Sejarah di Cimahi: Hoefmidschool, Sekolah Perawat Kuda Z...

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel