Lindungi Anak-anak, Pemerintah Terus Blokir Iklan Rokok di Medsos

Aksi #TolakJadiTarget Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta. Aksi 300 pelajar dari 30 sekolah tersebut merupakan cara mereka menolak dijadikan target pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. (ANTARA)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM--Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius akan terus memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.
Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, sebanyak 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan, kata Menkes Nila di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2019).
AYO BACA : Kominfo Resmi Blokir Iklan Rokok di Media Sosial
Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Oleh karenanya tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.
Menkes meyakini iklan rokok yang tersebar di kanal-kanal media sosial dapat memengaruhi anak-anak yang melihatnya sebagai target pasar perokok pemula.
AYO BACA : Gaprindo Tolak Pelarangan Total Iklan Rokok di Internet
ayo baca
Berdasarkan data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, jumlah perokok anak-anak usia 10-18 tahun mengalami peningkatan menjadi 9,1 persen dari sebelumnya 7,2 persen pada Riskesdas 2013.
Saya 'care' bagaimana kita harus melindungi anak-anak kita. Dan angka perokok pemula meningkat, menurut saya nggak bisa, kita harus melakukan sesuatu, kata Nila.
Sebelumnya Menteri Kesehatan mengirimkan surat tertanggal 10 Juni 2019 pada Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di media sosial.
Dalam surat itu disebutkan bahwa tiga dari empat remaja Indonesia mengetahui iklan rokok dari media daring.
Surat dari Menteri Kesehatan tersebut langsung direspon positif oleh Kementerian Kominfo dengan memblokir sebanyak 114 kanal media sosial di antaranya Instagram, Facebook, dan YouTube yang menyajikan iklan rokok dengan melanggar ketentuan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
AYO BACA : Kemenkes Didorong Cegah Warung Jual Rokok pada Anak-anak
ayo baca
artikel terkait
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Bangunan Sejarah di Cimahi: Hoefmidschool, Sekolah Perawat Kuda Z...

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel