Ratusan Orang Gangguan Jiwa di Bekasi Siap Nyoblos
.jpg)
Seorang pasien Panti Sosial Disabilitas Mental Yayasan Jamrud Biru, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, tengah berinteraksi dengan para pasien lainnya, Kamis (28/3/2019). (Ananda M Firdaus/Ayobandung.com)
BEKASI TIMUR, AYOBANDUNG.COM—Ratusan orang dengan gangguan jiwa di Kota Bekasi siap menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden juga Pemilu calon anggota legislative pada Rabu (17/4/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Divisi Data Pedro Purnama mengungkapkan, setidaknya terdapat 143 pengidap orang dengan gangguan jiwa di Kota Bekasi akan mengikuti mementum pencoblosan tersebut.
Dia menerangkan, 143 orang itu terdata berdasarkan ketetapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setelah melakukan perekaman E-KTP pada warga pengidap orang dengan gangguan jiwa beberapa waktu lalu.
Mereka didata dari panti-panti disabilitas mental yang berada di Kota Bekasi yakni Yayasan Jamrud Biru di Kecamatan Mustikajaya dan Yayasan Galuh di Kecamatan Rawalumbu.
"Di Yayasan Jamrud Biru ada 34 orang dan di Yayasan Galuh tercatat ada 109 orang," ungkap Pedro di kantornya, Jalan Ir. H. Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/4/2019).
AYO BACA : Sayembara Pemilu, Ridwan Kamil Bakal Guyur Duit Rp120 Juta
Dia mengungkapkan, hari ini para warga pengidap gangguan jiwa tersebut direncanakan segera menerima surat undangan pencoblosan atau formulir C6 yang dikirimkan ke yayasannya masing-masing.
Sementara itu, lanjutnya, KPU sendiri tidak menyediakan secara khusus tempat pemungutan suara (TPS) untuk mereka. Hanya saja, petugas TPS akan membawa perlengkapan pencoblosan ke dua yayasan itu namun tidak akan memaksa penghuninya mencoblos.
"Kita datang, ya mereka silakan mencoblos. Kalau tidak ya tidak masalah, karena kita tidak akan memaksa," tandasnya.
Orang dengan Gangguan Jiwa Dilibatkan dalam Pemilu Sejak 1995
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengatakan bahwa kesempatan memilih dalam pemilu bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah berlangsung sejak 1995. Hal tersebut berdasarkan berbagai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.
ayo baca
AYO BACA : Apakah Penderita Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu?
Ketua PDSKJI dr Eka Viora Sp.KJ dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (7/4/2019), menegaskan bahwa ODGJ secara yuridis memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya karena hal itu melekat dengan hak asasi manusia atau bersinggungan dengan aspek filosofisnya.
"Diperkirakan lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih pemilu tahun 2019. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah orang dengan gangguan jiwa yang ada di Indonesia yaitu lebih dari 500.000 (Riskesdas 2018)," kata Eka.
PDSKJI menjabarkan, dasar-dasar regulasi yang mengatur tentang ketentuan pemenuhan hak pilih bagi ODGJ antara lain Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 D ayat 1; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab 9, Pasal 43 ayat l dan 2; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 148; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas Pasal 3, 5, ZS, dan 29 huruf a.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 2 poin h; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang, menyalahi UUD Tahun 1945.
Pun Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 4 ayat 1c, Pasal 9, 13 poin a, Pasal 75 ayat 1 dan 2; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5, 198, 199, dan 200.
Ada pula Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum menghilangkan 2 pasal dalam PKPU nomor 11 tahun 2018 yaitu, pasal 3 ayat 2 poin c yang menyatakan pemilih sedang tidak terganggu jiwanya, serta pasal 3 ayat 4 yang mengharuskan orang dengan gangguan jiwa membawa surat keterangan dokter untuk bisa memilih.
Pemerintah Indonesia senantiasa membangun masyarakat yang inklusif, mengembangkan pendekatan berbasis hak asasi bagi orang dengan disabilitas, berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mencakup nilai kesetaraan dan nondiskriminatif.
"Indonesia bukanlah negara pertama dan satu-satunya yang menghormati dan memfasilitasi hak suara yang dimiliki oleh orang dengan gangguan jiwa. Hampir semua negara tidak melarang orang dengan gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam memilih," kata Eka.
ayo baca
AYO BACA : Cianjur Targetkan Tahun 2020 Bebas ODGJ Pasung
artikel terkait
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Bangunan Sejarah di Cimahi: Hoefmidschool, Sekolah Perawat Kuda Z...

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel