Cerita Saksi Pengeroyok Haringga Sirla di Pengadilan Bandung

Sidang lanjutan pengeroyokan bobotoh The Jak Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/1/2019).(Faqih/ayobandung.com)
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM--Sebanyak tujuh orang terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Haringga Sirla menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/1/2019).
Ketujuh terdakwa tersebut yaitu, Goni Abdulrahman, Dadang Supriatna, Budiman, Aldiansyah, Aditya Anggara, Cepi, dan Joko Susilo. Pada sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Seorang saksi, Cecep Suhendra yang merupakan anggota Polri mengaku mengetahui kejadian tersebut berdasarkan keterangan dari anggota di lapangan, yang saat itu sedang berjaga di Polrestabes Bandung.
"Dapat info dari petugas piket, saya kemudian bersama tim menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan yang lainnya. Ketika tiba di sana, korban sudah dilarikan ke rumah sakit," ujarnya saat ditanya hakim.
ayo baca
Menurutnya, di TKP pengeroyokan banyak ditemukan pecahan mangkok, beberapa batu, kayu, serta ceceran darah.
"Korban terbujur kaku di ruang jenazah atau sudah meninggal dunia. Saya lihat di tubuh korban ada luka dan bekas kayu tertancap sekitar 50 cm di lubang anus," katanya.
Berdasarkan informasi, kejadian tersebut diawali adanya sweeping dari oknum bobotoh terhadap korban.
"Terjadilah pengeroyokan itu, berdasarkan keterangan anggota di lapangan. Dalam perkembangannya, ditemukan 14 orang yang mengeroyok," katanya.
artikel terkait

Suasana Latihan Perdana Persib Bandung di GBLA

Ini Kisah-kisah Mistis di GBLA

Launching Persib Bandung 2019
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Persib Latihan Pertama di Bulan Ramadan

Esteban Vizcarra

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

MUNCULNYA SUPERMAN..!! Buat Heboh Pertandingan PERSIB Vs Borneo F...

Taman Bobotoh yang Kini Kesepian