Jangan Bercanda soal Bom, Hukumannya Berat

Ilustrasi. (Phillip Waschulewski)
BUAH BATU, AYOBANDUNG.COM--Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Pontianak ditangkap dan diperiksa polisi gara-gara bercanda soal bom, Senin (26/5) petang.
Akibat candaannya itu pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan.
Pelaku FN sebelumnya sempat diperiksa oleh pihak Bandara Supadio Pontianak, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk pendalaman selanjutnya.
Tindakan FN bisa dikenai ancaman serius. Menurut Pasal 437
Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
ayo baca
Berikut isi pasal 437 selengkapnya yang berisi tiga ayat.
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.