Apa, AirAsia Indonesia akan Tutup?

ilustrasi (http://www.airasia.com)
Jakarta- Penerbangan murah Air Asia di Indonesia diprediksi akan tutup, selain air asia ada 13 maskapai lainnya juga yang diprediksi akan tutup. Hal itu lantaran modal air Asia kurang Rp 3 triliun dari ketentuan Kementrian Perhubungan.
Kementrian Perhubungan kabarnya menemukan 13 maskapai penerbangan di Indonesia yang memiliki modal minus. Itu didasarkan pada laporan keuangan tahun lalu sudah diaudit akuntan publik dan wajib diserahkan maskapai penerbangan selambatnya 30 Juni 2015.
Dari 13 maskapai ini, terselip nama AirAsia Indonesia. AirAsia merupakan satu satunya maskapai kekurangan modal yang terdaftar di bursa saham yaitu di Malaysia, mereka kabarnya kekurangan modal Rp 3 triliun dari syarat yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan.
Prediksi ditutupnya Air asia setelah ada tenggat waktu yang ditetapkan Kemenhub untuk menambah modal tersebut yakni hingga 31 Juli.
Pengamat penerbangan Maybank-KimEng, Mohshin Azis seperti di lansir dari Merdeka di Jakarta mengatakan maskapai AirAsia tidak akan bisa mendapatkan tambahan modal hingga waktu yang ditentukan pemerintah Indonesia yaitu pada 31 Juli 2015 mendatang."Tidak ada yang bisa memenuhi tenggat waktu yang ditentukan pemerintah termasuk AirAsia," ucapnya, Rabu(8/7/2015).
ayo baca
Memburuknya kondisi keuangan AirAsia Indonesia mempengaruhi saham maskapai di Malayasia. Pasalnya, 49 persen saham PT Indonesia AirAsia dimiliki oleh AirAsia (induk usaha).Perdagangan hari ini, saham AirAsia anjlok 13,4 persen. Saham AirAsia berada di posisi terendah sejak 2010 silam.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan 13 maskapai penerbangan memiliki modal minus. Itu didasarkan pada laporan keuangan tahun lalu sudah diaudit akuntan publik dan wajib diserahkan maskapai penerbangan selambatnya 30 Juni 2015.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Moh. Alwi, Adapun ketiga belas perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Yaitu, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Air
Atas dasar itu, Kemenhub meminta ketiga belas maskapai penerbangan tersebut untuk menambah modal selambatnya 31 Juli 2015. Jika lewat dari tenggat waktu itu, maskapai penerbangan bakal dikenakan sanksi suspen izin usaha atau tidak bisa beroperasi lagi.(*)
ayo baca
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Editor Ayobandung.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait

Kilas Balik Kondisi Masyarakat Ketika Awal Pandemi Menyerang Indo...

Mengunjungi Pameran Potret Ilmuan Muda Indonesia

Knowledge Management Summit Indonesia 2019

Unjuk Rasa Pelajar Islam Indonesia

BPOM Tingkatkan Daya Saing Industri Farmasi Indonesia

Penerbangan Domestik dari Bandara Husein Sastranegara Pindah ke B...

Aksi Diving Pesilat Vietnam Berujung Indonesia Raih Medali Emas

Tak Terima Kalah, Atlet Malaysia Merusak Fasilitas Asian Games 20...