Baru 10% Angkutan Umum Di Jabar Yang Berbadan Hukum

Ilustrasi
Bisnis.com, BANDUNG--Angkutan umum berbadan hukum diwajibkan terlaksana mulai 2015 ini. Apa keuntungannya?
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Deddy Taufik mengatakan selain digunakan untuk penyaluran subsidi BBM, status badan hukum angkutan umum juga diperlukan agar mendapat keringanan saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurutnya saat ini di Jabar angkutan umum yang berbadan hukum baru mencapai 10%, sehingga mereka yang tidak memiliki badan hukum atau badan usaha tidak bisa mendapat keringanan untuk masalah PKB.
"Kalau berbadan hukum dapat keringanan.Pada dasarnya semua harusberbadan hukum atau badan usaha. Itu untuk perpanjangan pajak kendaraan," katanya di Bandung, Rabu (18/2/2015).
Pihaknya mencatat pengelola angkutan umum di Jawa Barat saat ini, hampir 90% ditangani perorangan. Pihaknya menargetkan Agustus 2015 seluruh angkutan umum di Jabar sudah memiliki badan hukum.
Keuntungan penyelenggaraan angkutan berbadan hukum, pengelolaan melalui badan hukum akan dilakukan oleh managemen yang telah memiliki SOP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
ayo baca
“Sehingga kualitas pelayanan lebih terjamin serta pengawasan oleh regulator akan lebih mudah karena ada penanggung jawabnya,” katanya
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Editor Ayobandung.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait

Bercocok Tanam Di Buruan SAE Al Hidayah

Dua Ekor Kura Kura Ceper Menetas di Bazoga

Bandung Diselimuti Awan Mendung

Cuaca Panas Kota Bandung
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Bandung Lengang di Hari Pertama Lebaran

Info Grafis: Misteri di Balik Nama Kuliner Bandung yang Hits

Dilanda Banjir Bandang, SD di Cijambe Diliburkan

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung