JALAN ACEH, AYOBANDUNG.COM--Terhitung mulai 13 Mei hingga 18 Juni mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, karaoke, bar, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan usahanya.
Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Pemkot Bandung menyatakan larangannya kepada seluruh tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadan.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Nanang Sodikin memaparkan, sesuai edaran Disbudpar Kota Bandung, larangan tersebut dimulai 13 Mei 2018 hingga 18 Juni 2018 yang diberlakukan di 300 tempat hiburan malam di setiap penjuru kota.
"Dari 2012 larangan ini memang sudah berlaku, dan para pengusaha tempat hiburan juga sudah mengetahuinya, dan kami juga sudah banyak melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait aturan ini," kata Nanang di sela Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).
Namun, jika menemukan pengusaha yang membandel Pemkot Bandung bakal memberikan sanksi. Dari mulai teguran tertulis, pembatasan usaha, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Tak tanggung, pihaknya telah berkoordinasi dan membentuk tim khusus dari Disbudpar, kepolisian, Satpol PP, dan SKPD terkait lainnya untuk menyisir jika ditemukan penusahan hiburan malam yang membandel.
Nanang menegaskan, jika selama Ramadan ditemukan adanya tempat hiburan yang masih beroperasi, maka pihaknya tidak akan segan untuk mencabut izin usahanya.
Nanang mengaku pada Ramadan tahun lalu pihaknya masih menemukan tempat hiburan beroperasi pada hari pertama atau hari kedua Ramadan, ini terjadi karena tempat hiburan tersebut belum mendapat surat edaran dari pihaknya, mengingat banyaknya tempat hiburan di kota Bandung yang mencapai 300 tempat.
"Tapi dari 2012, belum ada pelanggaran hingga harus sampai penutupan usaha. Karena kalau melihat para pengusaha hiburan malam di Kota Bandung cukup tertib," katanya.